
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Usulan itu dimulai dari disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak disahkan pada 23 Juli 1979.
Pada tahun 1984, Presiden Soeharto menggagas Hari Anak Nasional untuk ditetapkan sebagai salah satu hari penting nasional. Saat itu, Soeharto menilai anak-anak adalah aset kemajuan bangsa sehingga perlu diberi peringatan. Sejak saat itu, perayaan anak-anak terus digelar untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
#arrisalahKeren
#arrisalahPadang
#arrisalahSumbar